Minggu, 16 Agustus 2015

Contoh - Contoh Ancaman Negara Baik Dari Dalam Maupun Luar Negeri

Contoh bentuk ancaman militer yang dapat membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Indonesia: 
a.    Dari dalam negeri
1)  Pemberontakan bersenjata Contoh sejumlah aksi pemberontakan bersenjata di Indonesia yang dilakukan oleh gerakan radikal: ·       Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) ·       Pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI)/Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) ·       Pemberontakan Kahar Muzakar ·       Pemberontakan Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G-30-S/PKI)
2)  Perang saudara: perang yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok bersenjata lainnya.
3)  Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
4)  Sabotase dari dalam negeri: merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa oleh oknum dalam negeri.
5)  Konflik horizontal: konflik yang terjadi antara mereka yang memiliki kedudukan sama atau setingkat dalam organisasi.


b.    Dari luar negeri
1)  Agresi : penggunaan kekuatan bersenjata oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Bentuk-bentuk/cara-cara agresi:
a)   Invasi                  : serangan oleh kekuatan bersenjata   Negara lain terhadap wilayah Negara   Kesatuan Republik Indonesia.
b)  Bombardemen   : penggunaan senjata lainnya yang   dilakukan oleh angkatan bersenjata   Negara lain terhadap wilayah Negara   Kesatuan Republik Indonesia.
c)   Blokade              : pengepungan terhadap pelabuhan atau   pantai atau wilayah udara Negara        Kesatuan Republik Indonesia oleh    angkatan bersenjata Negara lain.
d)  Serangan unsur angkatan bersenjata Negara lain terhadap unsur satuan darat atau satuan laut atau satuan udara Tentara Nasional Indonesia.
e)   Unsur kekuatan bersenjata asing dalam wilayah udara atau seluruh wilayah Negara berdasarkan perjanjian yang tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan perjanjian.
f)     Tindakan suatu Negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh Negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g)  Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh Negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)  Pelanggaran wilayah: pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh Negara lain, baik yang melakukan kapal maupun pesawat non komersial.
3)  Spionase: mencari dan mendapatkan rahasia militer Negara lain.
4)  Sabotase dari luar negeri: merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa oleh Negara lain.
5)  Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa

6 komentar: